Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)
Sidang yang diklasifikasi perkara dengan perbuatan melawan hukum tersebut, telah terdaftar ke pengadilan sejak, Senin, 19 Juli 2021. Gugatan itu didaftarakan oleh AH dengan Kuasa Hukum Penggugat, Basyrah Hakim. Adapun pihak yang digugat yakni K, A, beserta F, M, dan R.
Di perkara ini, AH menganggap ibu beserta empat orang lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan penggugat. Atas tindakan itu, ia menggugat kelimanya untuk mengosongkan tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa dalam kasus tersebut.
Akan tetapi, di persidangan pembacaan putusan atau sidang ke-15, majelis hakim memutuskan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan AH kepada empat tergutat. Dalam putusan akhir, hakim menyatakan, gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
"Dalam rekonvensi menyatakan gugatan para penggugat rekonvensi/para tergugat konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)," putus hakim, dikutip dari situs SIPP PN Takengon.
"Dalam konvensi dan rekonvensi menghukum penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.664.500,00," bunyi putusan selanjutnya.