Medan, IDN Times- KRI Karotang-872 milik TNI Angkatan Laut (AL) Komando Armada I menghentikan Kapal MV Mathu Bhum yang mengangkut minyak goreng yang diduga untuk diekspor. Kapal Kargo bertonage 11.079 GT itu dihentikan ketika berlayar dari Belawan dengan rencana menuju Port Klang Malaysia, 4 Mei 2022 lalu.
Pangkoarmada RI, Laksdya TNI Agung Prasetiawan mengatakan Kapal MV diketahui membawa produk turunan Crude Palm Oil (CPO) yang dilarang untuk diekspor sesuai instruksi Presiden Joko 'Jokowi' Widodo.
"Muatan RBD Palm Olien merupakan salah satu jenis produk turunan CPO yang dilarang oleh Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Perdagangan yang secara resmi melarang ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan bahan baku minyak goreng, serta minyak goreng, terhitung mulai 28 April 2022 lalu" kata Agung, Jumat (6/5/2022).