Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP M. Debby Tri Andrestian (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
AKP M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, kedua pelaku berpura-pura menjadi asisten bagian HRD di perusahaan PT Sumitomo. Selanjutnya kedua pelaku menyebarkan informasi perekrutan melalui sosial media.
"Mereka mengiklankan lowongan kerja melalui media sosial serta status pesan instan, lalu mengumpulkan calon korban ke dalam grup khusus. Grup itu terbagi dalam dua gelombang rekrutmen," ujarnya.
Lanjut Debby, para korban diminta menyerahkan sejumlah uang dengan besaran bervariasi, mulai dari Rp700 ribu hingga Rp1 juta per orang. Untuk meyakinkan mereka, para korban juga diberikan seragam pelatihan.
"Namun, hingga saat ini tidak satu pun korban yang benar-benar mendapatkan pekerjaan. Menyadari telah ditipu, para korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian," ungkap Debby.