Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dwi Ngai Sinaga selaku Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Taput nomor urut 1, Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat melaporkan Kapolres Taput ke Propam Polda Sumut (Dok. Istimewa)

Medan, IDN Times - Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Taput nomor urut 1, Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat datang ke Gedung Propam Polda Sumut kepada wartawan, Selasa (12/11/2024). Mereka melaporkan melaporkan Kapolres Tapanuli Utara atas dugaan ketidaknetralan dalam menangani kasus bentrokan antar pendukung pasangan calon Bupati Taput yang terjadi di Desa Nahornop Marsada, Kecamatan Pahae Jae, Taput.

“Hari ini, kita melaporkan Kapolres Taput, Kasat Reskrim, KBO dan Kanit ke Propam Polda Sumut,” kata Dwi Ngai Sinaga selaku Ketua Tim kuasa hukum 

1. Pihaknya menduga adanya ketidaknetralan Polres Taput dalam menangani kasus bentrokan antar pendukung paslon

Dwi Ngai Sinaga selaku Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Taput nomor urut 1, Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat melaporkan Kapolres Taput ke Propam Polda Sumut (Dok. Istimewa)

Secara tegas, Dwi menyatakan agar laporan ke Propam Polda Sumut dapat menjadi atensi dan Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februarto.

" Kita harapkan persoalan ini menjadi atensi Kapolda Sumut untuk segera bertindak agar Pilkada di Taput dapat berjalan dengan damai, netral dan tidak ada keberpihakan," katanya.

Sebab, kata Dwi Ngai, pihaknya menduga adanya ketidaknetralan Polres Taput dalam menangani kasus bentrokan antar pendukung paslon terjadi pada Kamis (30/10), di Desa Nahornop Marsada, Kecamatan Pahae Jae, Taput.

“Kami menilai Polres Taput tidak netral dan lebih condong berpihak pada salah satu paslon, sehingga bentrokan yang terjadi tidak dapat dicegah dengan pendekatan preventif,” tegasnya.

Dwi menambahkan, tindakan Polres Taput dalam penanganan kasus bentrokan juga penuh kejanggalan, seperti penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Menurut Ketua DPC Peradi Kota Medan ini, salah satu kejanggalan dalam hal penetapan tersangka yang tidak berada di lokasi kejadian TKP (tempat kejadian perkara).

Bahkan, Dwi menyebutkan ada tersangka wanita yang ditetapkan tanpa alasan yang jelas. Selain itu, pasal yang diterapkan dalam kasus ini juga dinilai tidak sesuai, dengan pasal pencurian di atas dan pasal penganiayaan di bawah.

Dwi Ngai juga menuturkan bahwa sebelum bentrokan terjadi, ada provokasi berupa kata-kata kasar yang dilontarkan oleh pendukung paslon nomor urut 2, yang memicu emosi pendukung paslon nomor urut 1. 

“Bentrokan terjadi ketika iring-iringan mobil paslon nomor urut 1 dipepet oleh pendukung paslon nomor urut 2 ,”paparnya.

2. Kapolda Sumut diharap menindaklanjuti laporan tersebut dan mendesak Kapolres Taput dicopot

Editorial Team