Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tim Paslon 01 saat melaporkan KPU Batam ke Bawaslu (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times - Tim pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam nomor urut 01, Nuryanto - Hardi Selamat Hood melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke Bawaslu Batam.

Juru bicara tim, Riki Indrakari, didampingi kuasa hukum mereka, Sulhan mengatakan, pihaknya melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam atas dugaan pelanggaran pembatalan debat putaran kedua secara sepihak

"Kami hadir di kantor Bawaslu untuk melaporkan dugaan pelanggaran pidana pilkada yang dilakukan oleh Komisioner KPU Batam. Tadi saya sudah dimintai keterangan dan menjelaskan peristiwa hukum yang terjadi," kata Riki, Kamis (21/11/2024).

1. Dugaan pelanggaran debat publik

Tim paslon 02 Batam saat berdiskusi dengan KPU Batam di lokasi debat (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Riki menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan terkait dengan pembatalan sepihak debat publik kedua yang digelar pada, Jumat (15/11/2024) pukul 14.00 WIB di Hotel Vista.

Debat tersebut, menurutnya, mengalami keterlambatan lebih dari 90 menit sebelum akhirnya ditutup tanpa koordinasi dengan pihak paslon 01 yang telah hadir sejak awal waktu.

"Kami menganggap ini sebagai dugaan pelanggaran pidana. Seharusnya, debat tetap dilaksanakan. Namun, secara sepihak dibatalkan tanpa dialog dan pemberitahuan kepada paslon yang sudah hadir," ujarnya.

Tim paslon 01 menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 14 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur kewajiban KPU untuk melaksanakan seluruh tahapan kampanye, termasuk debat publik sebagai bagian dari kampanye.

Selain itu, mereka menduga adanya pelanggaran Pasal 187 angka 4, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan dan mengganggu tahapan kampanye dapat dikenakan sanksi.

2. KPU Batam akan dilaporkan ke DKPP

Editorial Team

Tonton lebih seru di