Polresta Barelang, Kota Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Di lokasi yang sama, pendiri Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan (LSBH-MK), Ahmad Fauzi menilai, penetapan tiga warga Pulau Rempang sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Kehadiran saksi hari ini semakin menegaskan bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh tiga warga yang ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, sudah sewajarnya penyidikan ini segera dihentikan," kata Fauzi.
Menurut Fauzi, desakan penghentian perkara juga datang dari berbagai elemen masyarakat. Tercatat, hingga saat ini sekitar 53 lembaga atau organisasi telah menyurati Polresta Barelang agar status tersangka terhadap ketiga warga tersebut dicabut.
"Salah satunya adalah Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang secara resmi telah mengirimkan surat desakan kepada pihak kepolisian. Jika Kapolres tetap bersikeras melanjutkan penyidikan, maka dasar hukumnya semakin tidak jelas dan justru menunjukkan bahwa ini adalah kriminalisasi yang dipaksakan," tegasnya.
Selain itu, Fauzi juga meminta Kapolda Kepulauan Riau, Brigjen Pol Asep Safrudin untuk bersikap objektif dalam mengawasi penanganan perkara ini di Polresta Barelang.
"Kami juga berharap agar Kapolda turut mengawasi. Ini Kapolda Kepri yang baru, yang cukup segar. Seharusnya Kapolda Kepri harus turut mengawasi proses hukum yang terjadi di Polresta Barelang ini. Karena persoalan di Polresta Barelang, khususnya terkait masyarakat Rempang dan PT MEG, tidak bisa dibilang biasa-biasa saja. Kami menemukan banyaknya ketidakprofesionalan Kapolresta Barelang, tendensius terhadap masyarakat Rempang Galang. Kami tidak tahu apa alasannya. Yang pasti, dari beberapa pernyataan dan tindakan menunjukan ketidak profesionalan serta tidak objektif," tutupnya.