Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tim Advokasi Nasional untuk Rempang di Polresta Barelang (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times - Tim Advokasi Nasional untuk Rempang mendesak Polresta Barelang agar menghentikan proses penyidikan terhadap tiga warga Pulau Rempang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kericuhan pada 17-18 Desember 2024. Mereka menilai bahwa penetapan tersangka tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Pada Selasa (11/2/2025), dua warga Pulau Rempang mendatangi Polresta Barelang untuk memberikan keterangan sebagai saksi yang meringankan bagi ketiga tersangka.

Keterangan para saksi dianggap menguatkan bahwa ketiga warga tersebut tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang.

1. Keterangan saksi dan desakan SP3

Hasil rontgen tangan Siti Hawa yang mengalami patah tulang akibat kericuhan di kawasan Goba, Pulau Rempang, pada 18 September 2024 (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Batam, Supriardoyo Simanjuntak mengatakan, keterangan saksi yang dihadirkan pada hari ini menunjukkan tidak adanya keterlibatan tiga warga tersebut dalam insiden yang dilaporkan.

"Dari keterangan saksi, diketahui bahwa ketiga warga yang ditetapkan sebagai tersangka tidak melihat atau terlibat dalam pengikatan seorang karyawan PT MEG. Kedua, tidak ada tindakan dari ketiga tersangka yang melarang pihak PT MEG membawa korban. Ketiga, saksi juga menemukan beberapa cutter dalam tas karyawan PT MEG yang seharusnya menjadi bagian dari penyelidikan," kata Supriardoyo di Polresta Barelang.

Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa unsur dugaan perampasan kemerdekaan yang disangkakan tidak terpenuhi. Justru, pada saat sebelum terjadinya kericuhan, warga hanya menuntut agar proses hukum berjalan adil terhadap pihak PT MEG.

Sementara itu, perwakilan Tim Advokasi Nasional untuk Rempang, Sopandi menilai fakta-fakta tersebut cukup menjadi dasar bagi penyidik untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Ia turut membeberkan bahwa waktu kejadian yang dilaporkan juga tidak sesuai dengan keberadaan ketiga tersangka di lokasi.

"Ketiga warga yang dijadikan tersangka baru hadir di lokasi sekitar Pukul 22.00 WIB, sedangkan laporan perampasan kemerdekaan disebut terjadi pada Pukul 19.10 WIB. Tidak lama setelah mereka tiba, pihak Polsek Galang juga sudah ada di sana. Dengan fakta ini, seharusnya penyidik berani mengambil langkah menghentikan perkara ini," tegas Sopandi.

2. Tuntutan atas laporan warga

Editorial Team