Batam, IDN Times - Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang mendesak polisi menghentikan proses hukum pada 8 warga Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Batam yang ditahan terkait peristiwa bentrok di Jembatan 4 Barelang pada Kamis (7/9/23) lalu.
Para warga yang sebelumnya ditahan dengan status tersangka, memang telah ditangguhkan penahanannya pada Sabtu (16/9/23) malam oleh Polresta Barelang.
Kini kedelapan warga tersebut harus melakukan wajib lapor ke polisi dan menjalani pemeriksaan.
Novrianti, personil PBH Peradi Batam yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Kemanusiaan-Rempang, menuturkan pihaknya ingin ke-8 warga Pulau Rempang ini mendapatkan penghentian penyidikan (SP3).
"Kedelapan warga tersebut masih berstatus tersangka, penangguhan ini sejatinya tidak menghentikan proses hukum yang ada. Kami tim advokasi sejak awal meminta kasus ini bukan hanya ditangguhkan tapi dihentikan prosesnya," kata Novrianti.