ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)
Kata Imam, IMH sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah penyidikan polisi dan penghitungan kerugian negara oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Tapanuli Selatan.
IMH sudah pernah disurati pada awal Juni untuk mengembalikan kerugian negara. Namun dia mengabaikannya.
Imam menambahkan, bahwa setiap pencairan dana desa, IMH tidak pernah melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), guna memusyawarahkan akan digunakan untuk apa anggaran yang ada di desa.
"Tersangka, dikenakan Pasal 2 (1) subsider Pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," jelas Imam.