Ilustrasi kendaraan di jalan raya. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) telah diterapkan di beberapa daerah di Indonesia. Daerah yang pertama kali menerapkan yakni DKI Jakarta.
Meski sudah dua tahun berlaku, tidak sedikit warga Ibu Kota yang belum memahami cara mengurus tilang elektronik. Apalagi yang baru pertama kali kena tilang melalui CCTV tersebut.
Mengurus tilang eletronik sebenarnya tidak berbeda jauh dengan tilang konvensional yang dilakukan petugas kepolisian. Setelah mendapatkan surat pemberitahuan, pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang dilakukan.
Khusus untuk di Jakarta, konfirmasi ini bisa dilakukan secara offline maupun online. Sebagai catatan, pelanggar yang mendapatkan surat tilang elektronik diberi waktu lima hari untuk konfirmasi. Setelah konfirmasi dilakukan, pelanggar akan diberikan surat tilang biru.
Petugas juga akan memberikan kode BRI virtual. Kode tersebut dipergunakan untuk membayar denda atas pelanggaran yang dilakukan melalui BRI.
Masyarakat yang terkena tilang elektronik sebaiknya segera mengurus dan membayarkan denda. Jika tidak dilakukan, STNK kendaraan bisa diblokir. Pemblokiran yang dimaksud akan berdampak pada STNK tidak bisa diperpanjang.