Banda Aceh, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh tahun anggaran 2019-2021.
Tiga pimpinan legislatif tingkat provinsi yang dipanggil oleh lembaga anti rasuha tersebut, di antaranya Wakil Ketua I DPRA, Dalimi, Wakil Ketua II DPRA, Hendra Budian, dan Wakil Ketua III DPRA, Safaruddin.