Terduga pelaku penjual kulit dan tulang belulang harimau saat ditangkap Polda Aceh. (Dokumentasi Polda Aceh untuk IDN Times)
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Zulhir Destrian, mengatakan penangkapan SB hasil pengembangan kasus jual beli kulit harimau sumatra di Kabupaten Aceh Tenggara, pada Rabu (16/7/2025).
“Ketika itu, terduga SB tidak berada di lokasi sehingga petugas hanya mengamankan sejumlah barang bukti,” kata Zulhir, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/101/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa selembar kulit harimau sumatra, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, dan dua unit telepon genggam.