Medan, IDN Times – Kasus pertikaian berujung maut yang melibatkan Mixed Martial Arts (MMA), Elipitua Siregar (25) akhirnya divonis. Elipitua dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatra Utara, Rabu (8/3/2023).
Putusan itu dibacakan oleh hakim ketua Cory Fondrara. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yosgernold A Tarigan mengonfirmasi putusan tersebut.
"Ya dua tahun divonis, Conform (sama tuntutan) dengan JPU," kata Yos kepada awak media, Kamis (9/3/2023).
