Ilustrasi salat. ANTARA FOTO/REUTERS/Mohammed Salem
Sebelumnya MUI pusat telah mengelarkan fatwa terkait panduan salat Idul Fitri di tengah pandemi penyebaran virus. Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19 ini berisikan tata cara agar masyarakat Indonesia bisa melaksanakan kewajibannya, namun tetap menomorsatukan kesehatan diri sendiri dan keluarga. Salah satunya diperbolehkan salat di rumah.
Berikut beberapa panduan salat Idul Fitri untuk yang menjalaninya secara berjamaah atau sendirian di rumah, yakni:
1. Salat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.
2. Jika salat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ada ketentuan yang perlu diketahui antara lain:
-Jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang, 1 orang imam dan 3 orang makmum.
Kaifiat salatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Salat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
-Usai salat Idul Fitri, khatib melaksanakan khotbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.
-Jika jumlah jamaah kurang dari 4 orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka salat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khotbah.
3. Jika salat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ada ketentuan yang perlu diketahui antara lain:
-Berniat niat salat Idul Fitri secara sendiri.
-Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
-Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka III (Panduan Kaifiat Salat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
-Tidak ada khotbah.