Tetap Dibui 4 Bulan, Ini Perjalanan Kasus Satwa Terbit Rencana

Medan, IDN Times – Kasus kepemilikan satwa liar dilindungi eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ternyata berproses hingga Mahkamah Agung. Terbit mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi yang menyatakan terbit dihukum empat bulan penjara.
Berikut perjalanan kasus satwa dilindungi yang menjerat Terbit Rencana Perangin Angin.
1. Kasasi ditolak, Terbit tetap dihukum 4 bulan penjara
Dalam laman SIPP PN Stabat Keputusan kasasi itu bernomor: 2205 K/Pid.Sus-LH/2024 per tanggal 24 April 2024. Dalam keputusan Kasasi itu, Mahkamah Agung menolak seluruh permohonan kasasi Terbit Rencana.
"MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI LANGKAT dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa TERBIT RENCANA PA, S.E. bin DJIMAT PA tersebut; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)," demikian isi putusan Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dibaca IDN Times, Sabtu (22/6/2024).