Ilustrasi pengadilan (baderscott.com)
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Stabat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terbit dengan hukuman kurungan 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsidiair 3 bulan kurungan.
Terbit diyakini JPU terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'karena kelalaiannya menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup' melanggar Pasal 40 ayat (4) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Namun saat itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ledis Meriana Bakara yang juga Ketua PN Stabat saat itu memvonis Terbit 2 bulan kurungan dan dengan Rp 50 juta subsidiair 1 bulan kurungan. Dalam putusan itu, Terbit tidak diwajibkan menjalani pidana tersebut. Terbit diberi masa percobaan selama empat bulan.
"Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dengan putusan Hakim karena Terdakwa dipersalahkan melakukan suatu kejahatan sebelum masa percobaan berakhir selama 4 (Empat) bulan," bunyi putusan Majelis Hakim PN Stabat.
Jaksa kemudian melakukan upaya banding. Upaya banding itu dilakukan setelah unjuk rasa yang menilai hukuman pengadilan terlalu rendah. Banding diajukan ke Pengadilan Tinggi Medan dan hukuman Terbit diperberat menjadi empat bulan penjara. Dia juga harus membayarkan denda Rp 50 juta yang jika tidak dibayarkan maka diganti 1 bulan kurungan.