Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aksi pegiat konservasi di depan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Senin (4/9/2023). Mereka memrotes vonis ringan kasus satwa liar dilindungi yang menjerat eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times – Kasus kepemilikan satwa liar dilindungi eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ternyata berproses hingga Mahkamah Agung. Terbit mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi yang menyatakan terbit dihukum empat bulan penjara.

Berikut perjalanan kasus satwa dilindungi yang menjerat Terbit Rencana Perangin Angin.

1. Kasasi ditolak, Terbit tetap dihukum 4 bulan penjara

Aksi pegiat konservasi di depan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Senin (4/9/2023). Mereka memrotes vonis ringan kasus satwa liar dilindungi yang menjerat eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam laman SIPP PN Stabat Keputusan kasasi itu bernomor: 2205 K/Pid.Sus-LH/2024 per tanggal 24 April 2024. Dalam keputusan Kasasi itu, Mahkamah Agung menolak seluruh permohonan kasasi Terbit Rencana.

"MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI LANGKAT dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa TERBIT RENCANA PA, S.E. bin DJIMAT PA tersebut; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)," demikian isi putusan Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dibaca IDN Times, Sabtu (22/6/2024).

2. Terbit dituntut 10 bulan penjara, diputus hanya 2 bulan penjara

Editorial Team

Tonton lebih seru di