Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun, diperiksa sebagai saksi di sidang korupsi Topan Ginting (IDN Times/Eko Agus Herianto)
JPU tak urung menunjukkan bukti digital saat Haldun berkomunikasi dengan Abdul Aziz Nasution selaku ASN di Dinas PUPR. Melalui pesan WhatsApp Haldun memerintahkan Aziz untuk memasukkan pembelian mouse dan keyboard pada pergeseran anggaran.
"Tolong masukkan pembelian keyboard dan mouse Pak Kadis 2 set!" dan "tolong masukkan pembelian pointer Pak Kadis 2 buah di pergeseran 5." Begitulah bunyi perintahnya.
Bukan cuma itu, tak lama setelahnya Haldun kembali menghubungi Azis. Kali ini ia meminta untuk memasukkan pembelian ipad pada pergeseran 6.
"Ada selisih uang dari pergeseran 5 ke rencana pergeseran 6 sebesar Rp55 juta ke pengadaan ipad sebanyak 2 unit," tulis Haldun.
Pada momen ini, ia tak urung dicecar oleh Hakim Asad Rahim. Terlebih pembelian mouse, keyboard, bahkan ipad dinilai tidak urgensi sampai harus dimasukkan ke dalam pergeseran anggaran.
"Iya, mouse 50 juta. Saya lupa apakah cuma mouse saja. Kalau terkait mouse, keyboard, baru di sidang ini yang muncul Yang Mulia. Namun pergeseran itu diperbolehkan." Haldun mencoba menjelaskan.
"Habis ini beli obat anti lupa saja saudara. Giliran Topan lupa, kemarin (sidang Akhirun) gak lupa. Kita kan tahu bahwa saudara sebagai saksi, masa lupa hari ini? Jangan seperti itu. Kalau masalah diperbolehkan ya bisa aja, tapi sesuai aturan apa tidak," pungkas Hakim Asad dengan nada tinggi.