Pekanbaru, IDN Times - Kasus meninggalnya seorang tahanan Polsek Bukit Raya bernama Dimas Firnanda akhirnya terungkap. Hal itu diketahui setelah Polda Riau pada Subdit 3 Unit 2 di Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan gelar perkara bersama tim kuasa hukum keluarga Dimas Firnanda.
"Kami (tim kuasa hukum) hadir di Polda (Riau) untuk mengikuti gelar perkara yang dilakukan oleh Subdit 3 Unit 2 (Direktorat Reserse Kriminal Umum) hari Selasa (2/4/2024). Yang mana, dari hasil gelar perkara tersebut telah dapat disimpulkan bahwa almarhum Dimas Firnanda (korban) mengalami tindak kekerasan yang tidak manusiawi, yang dilakukan oleh tahanan yang satu sel dengan korban" ungkap Muhammad Abdu Harahap, mewakili tim kuasa hukum, Kamis (4/4/2024).
Untuk diketahui, Dimas Firnanda merupakan tahanan Polsek Bukit Raya dalam kasus dugaan penggelapan. Dia ditahan sejak 6 November 2023. Namun, menurut pihak keluarga, istri Dimas, baru menerima surat penahanan pada 8 November 2023.
Selama mendekam di sel tahanan Polsek Bukit Raya, Dimas selalu menghubungi istrinya untuk meminta uang, agar bisa berdamai dengan pelapor, yang merupakan owner sebuah toko audio di Kota Pekanbaru.
Setelah mendapatkan uang sebanyak Rp10 juta, sang istrinya pun ke Polsek Bukit Raya, dengan harapan Dimas bisa keluar dari sel tahanan. Namun, harapan itu sirna dan sang istri merasa ditipu.
Pasalnya, uang Rp10 juta tersebut, dipergunakan untuk tanda tangan kuasa kepada seseorang pengacara bernama Dodi Muktyadi.
Tidak sampai disitu, selama di sel tahanan Polsek Bukit Raya, Dimas selalu meminta uang kepada istrinya. Bahkan, kalau tidak dikasih uang, Dimas akan disodomi dan disiksa.
Hingga akhirnya, pada tanggal 20 November 2023, Dimas menghembuskan nafas terakhirnya dan dibawa ke Kota Medan untuk dikebumikan.
Tak wajarnya Dimas meninggal, dilihat oleh pihak keluarganya di Medan saat memandikan jasadnya. Dimana, saat itu pihak keluarga melihat tubuh Dimas yang mengenaskan. Seperti dibagian kepala, tepatnya dibelakang telinga kiri bolong, leher patah dan tubuhnya yang penuh dengan memar.
Atas hal tersebut, pihak keluarga Dimas membuat laporan ke Polda Riau pada 18 Desember 2023, terkait permintaan dilakukan Ekshumasi terhadap jasad Dimas yang telah dikebumikan di TPU Muslim Medan Polonia.
Oleh Polda Riau pada Subdit 3 Unit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum beserta tim dokter Forensik RS Bhayangkara Polda Riau, melakukan Ekshumasi kuburan Dimas pada Minggu (3/3/2024).