Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini ialah Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 tahun 2004 subsider 338 subsider 340 KUHP. Namun tetap menyarankan jaksa atau hakim agar sang anak dikenai tindakan berupa sang anak kembali kepada orang tua atau wali.
"Kita menggali sekali lagi menggunakan unsur-unsur yang ada pada scientific investigation, semua faktor kita gali supaya mengetahui fakta-faktanya, motivasinya, dan membuat transparan suatu tindak pidana yang terjadi," jelas Calvijn
Bocah 12 tahun itu kini tengah ditangani oleh PPA Polrestabes Medan. Bahkan ia juga ke depannya didampingi di rumah aman oleh KPAI dan psikolog.
"Yang paling mendasar adalah memberikan bersama dengan pendamping hak-hak mendasar terhadap si adik, baik hak untuk beribadah, hak untuk bermain, hak untuk bersilaturahmi, berkomunikasi, memperoleh pendidikan, dan hak-hak lainnya yang diberikan. Nah, bentuk koordinasi stakeholder di sini juga ada pendampingan oleh P3AKB, KPAI, dan dinas sosial. Yang intinya, semua hak-hak dari anak diberikan," pungkasnya.