Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Hutabarat (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Lebih lanjut Bambang menceritakan kronologi terjadinya penikaman yang dilakukan oleh ayah dan anak itu. Saat itu pelaku berinisial BK sedang berada di salah satu warung.
Lalu korban datang dengan naik sepeda motor berhenti di depan warung dan memarkirkannya. Korban kemudian masuk ke dalam warung dan bertemu dengan pelaku inisial BK.
"Korban mengangkat bajunya seolah-olah menantang lalu kembali ke depan warung, tidak lama kemudian datang anak BK yang beinisial AKA alias E dengan menggendong anak bayinya, bermaksud untuk menyerahkan kepada kakeknya (BK). Namun BK menyuruh anaknya pulang karena sudah mau malam hari," beber Bambang.
Pada saat AKA ingin pulang, ia bertemu dengan korban. Korban disebut Kapolsek Sunggal saat itu juga membuka jok sepeda motornya dan mengancam dengan kalimat "kuhantam kalian semua!".
"Dalam keadaan emosi, AKA pulang ke rumah membawa anaknya namun diikuti dari belakang oleh korban. AKA lalu mengambil pisau dari rumahnya menemui korban yang sedang berada di jalan, tepatnya di depan gereja BPKB tidak jauh dari rumahnya. Dan saat itu juga ayahnya BK sudah berada di dekat korban," ucap Bambang.
Pelaku BK yang dahulu menikam bagian rusuk kiri dan rusuk kanan korban. Lalu terjadi dorong-dorongan antara korban dengan pelaku BK.
"Kemudian pelaku AKA ikut menikam punggung sebelah kiri korban dan menikam paha korban. AKA juga memukul dan menendang korban sehingga korban tersandar ke parit lalu pelaku BK kembali menikam leher sebelah kanan dan tengkuk korban. Setelah itu mereka melarikan diri bersama-sama," tuturnya.
Atas tindakan nekat mereka, keduanya tersandung pasal 338 subsider pasal 170 ayat 2 ke 3e, subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.