Medan, IDN Times - Sidang lanjutan kasus korupsi peningkatan struktur jalan di Sipiongot di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/10/2025) menyajikan sejumlah fakta menarik. Sebelumnya Kepala UPTD PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi, blak-blakan mengungkap bahwa sudah menjadi hal lumrah bahwa Kepala UPTD dapat keuntungan 1 persen dari nilai kontrak suatu proyek. Kini giliran stafnya bernama Ryan Muhammad yang blak-blakan bahwa Rasuli juga mencoba curi-curi untung lewat "uang klik" e-katalog.
"Uang klik e-katalog yang diminta Rasuli kepada Akhirun selaku kontraktor PT Dalihan Natolu Group itu sebesar 0,5 persen dari nilai kontrak Rp96 miliar yang bersumber APBD. Jika dikalkulasikan, angka tersebut mencapai Rp480 juta. Hal ini dilakukan sebagai syarat agar perusahaan milik Akhirun dapat memenangkan tender pengerjaan 2 proyek jalan di Sipiongot, Padang Lawas Utara.