Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima berkas penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi Binomo dengan tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. (Istimewa/IDN Times)
Chandra melanjutkan, untuk memudahkan orang mengakses, Fakar juga mendaftar sebagai afiliator Binomo. Fakar juga meraup untung dari biaya pendaftaran orang-orang yang mengikuti sekolah trading dirinya.
“Selanjutnya, orang yang telah terdaftar dalam kelas kursus pakar trading binomo tersebut, dimintai nomor handphonenya masing-masing untuk dimasukkan ke dalam grup telegram yang dikelola terdakwa," katanya.
Dalam kursus itu, terdakwa memotivasi para pesertanya untuk terus bermain dan berinvestasi. Namun, para peserta lebih banyak mengalami kekalahan meskipun sudah mengikuti kursus bersama Fakar.
Fakar juga rutin mengirimkan konten video ke dalam grup telegram Pakar Trading Binomo. Konten yang dikirimkan berupa motivasi agar para pemain bisa menang . "Pemain yang ingin bermain Binomo tersebut harus mendepositokan sejumlah uang minimal Rp 140.000," ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, Fakar memanfaatkan masyarakat yang memiliki tingkat pemahaman cukup rendah tentang keuangannya. Fakar memberikan harapan palsu akan menjadi kaya secara instan seolah-olah para korban sedang trading. Padahal terdakwa sudah mengetahui Binomo tidak mempunyai izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
"Sehingga pemain tanpa sadar mempertaruhkan uangnya secara untung-untungan pada permainan Binomo," beber JPU Chandra Priono Naibaho.
Bahwa atas keikutsertaan para saksi korban sebagai member, pada permainan Binomo tersebut telah membuat Terdakwa selaku Affiliator mendapatkan keuntungan, baik pada saat para pemain mengalami kemenangan maupun pada saat para pemain mengalami kekalahan.