Medan, IDN Times - Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar persidangan perkara korupsi yang mendera Wali Kota Medan Non aktif Tengku Dzulmi Eldin, Kamis (5/3). Dalam persidangan itu Eldin didakwa sudah menerima suap dari para pejabat terasnya.
Suap yang diterima totalnya Rp2,1 miliar. Dakwaan dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto.
“Bahwa terdakwa ... telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yakni berjumlah Rp2.155.000.000,00 (dua miliar seratus lima puluh lima juta rupiah) atau sekira sejumlah itu dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/pejabat Eselon II Pemko Medan,” kata JPU Iskandar Marwanto di hadapan Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz.