Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tersangka yang Serang Kedai Kelontong Bertambah, Terancam 12 Tahun Bui

7 dari 9 pelaku penyerangan kedai kelontong merupakan mahasiswa aktif di Fakultas Hukum (IDN Times/Eko Agus Herianto)
7 dari 9 pelaku penyerangan kedai kelontong merupakan mahasiswa aktif di Fakultas Hukum (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Kelompok mahasiswa yang melakukan penyerangan secara brutal di kedai kelontong terungkap. Sebelumnya polisi menangkap 5 orang, dan kini sudah ada 9 orang. Tujuh dari 9 orang tersebut berstatus sebagai mahasiswa aktif.

Tak dipungkiri oleh para tersangka bahwa mereka melakukan penyerangan dikarenakan dendam antar kelompok. Mahasiswa Fakultas Hukum sebelumnya bertikai dengan mahasiswa Fakultas Teknik. Dan pertikaian tersebut semakin keruh hingga menyebabkan salah satu kedai kelontong menjadi sasaran amuk.

1. Komplotan mahasiswa yang serang kedai kelontong berjumlah 31 orang

Para pelaku yang melakukan penyerangan berjumlah 31 orang (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Para pelaku yang melakukan penyerangan berjumlah 31 orang (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Setyawan mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap 9 orang pelaku penyerangan terhadap kedai kelontong. Ia menganggap peristiwa tersebut merupakan sebuah insiden yang bar-bar.

"Kita semua prihatin terhadap semua ini yang mempertontonkan peristiwa bar-bar, melakukan penyerangan terhadap sebuah toko. Bahkan kemudian mengambil sebagian dari milik toko. Yang mana itu menjadi barang dagangan untuk menafkahi keluatganya," beber Gidion, Senin (20/1/2025) sore.

Ia membeberkan bahwa meskipun yang menjarah warung tersebut hanya belasan orang, namun jumlah keseluruhan kelompok ini mencapai 31 orang. Mereka mengendarai 16 sepeda motor.

"Totalnya semua ada 31 orang. Kalau kemudian tersebar informasi bahwa mereka kelompok geng motor, bukan. Ini adalah sekelompok pemuda yang berawal dari pertikaian 2 kelompok mahasiswa," lanjutnya.

2. 9 pelaku ditangkap, 7 di antaranya merupakan mahasiswa aktif di Fakultas Hukum

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Setyawan (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Setyawan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Gidion mengatakan bahwa pihaknya mengamankan 9 pelaku. Di mana 7 di antaranya berstatus sebagai mahasiswa aktif.

"Kita sementara mengamankan 9 tersangka. semuanya kami lakukan penahanan dalam proses penyidikan. 9 orang tersangka adalah berinisial FN (25), OS (21), TS (21), SS (20), JS (20), RS (22), PIL (19), FS (18), RJT (18)," beber Gidion.

7 di antara 9 pelaku yang merupakan mahasiswa itu merupakan mahasiswa di Fakultas Hukum. Di mana dalam bentrokan ini kelompok mahasiswa hukum sedang mencari musuh mereka yang merupakan mahasiswa Fakultas Teknik.

"Pertikaian terjadi sebelumnya kemudian berlanjut dan saling mencari. Kemudian pada 16 januari itu, anak hukum ini mencari anak fakultas teknik. Memudian dia mengidentifikasi ada sasarannya sedang di toko tersebut. Lalu tersangka FN menginisiasi melakukan penyerangan terhadap mereka. Karena ada di toko, jadi karyawan juga kena sasarannya. Yang jadi target ini bukan penjaga toko, alih-alih pembeli," sebutnya.

3. Para mahasiswa terancam hukuman 12 tahun penjara

7 dari 9 pelaku penyerangan kedai kelontong merupakan mahasiswa aktif di Fakultas Hukum (IDN Times/Eko Agus Herianto)
7 dari 9 pelaku penyerangan kedai kelontong merupakan mahasiswa aktif di Fakultas Hukum (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Ada sejumlah barang bukti yang disita. Di antaranya ialah sepeda motor Vespa berwarna coklat yang digunakan pelaku menuju TKP, sebuah kursi, CCTV, dan lainnya.

Mereka ini mengambil barang dagangan juga seperti rokok, telur bahkan ada yang sampai rusak. Lalu mereka juga melakukan penyerangan terhadap korban penjaga toko atas nama Misbarzi dan Teguh Syahrul. Ini karyawan yang jadi korban," beber Gidion.

Ia menerangkan bahwa pihaknya akan mencari para pelaku lainnya yang mencapai puluhan orang lagi.

"Yang belum tertangkap, kita tetap melakukan upaya pengejaran dan upaya penangkapan sesuai dengan konstruksi hukum yang ditetapkan. Kasusnya adalah 365 ayat 2 atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us