ilustrasi jual beli (pexels.com/cottonbro)
Kasus yang menjerat Ahmad, bermula dari persoalan jual beli tanah yang berada di Desa Sampali, Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Deli Serdang. Dia dilaporkan oleh seseorang bernama Saptaji. Selain itu, seorang Profesor bernama Pagar juga menjadi terlapor. Ahmad dilaporkan dalam dugaan pemalsuan dokumen dan menjadi tersangka. Pagar juga menjadi tersangka.
Jual beli tanah dilakukan oleh seseorang berinisial HB dengan Pagar. Kata Henry, kliennya sebagai penghubung keduanya. Namun Ahmad malah menjadi tersangka dalam kasus itu.
"Pelapor Saptaji , terlapor Prof Pagar, kalien kita sebagai penghubung. Tidak masalah (kaitannya) dengan pemalsuan tandatangan surat," ucap Henry.
Ahmad kemudian menelepon saudaranya, Mayor Dedi Hasibuan. Hingga Mayor Dedi mendatangi Polrestabes Medan, beramai-ramai dengan prajurit lainnya. Meminta penahanan Ahmad ditangguhkan.
Pada saat itu, Mayor Dedi berdebat dengan Kompol Fathir. Memertanyakan soal penangguhan itu. Ahmad dikabarkan ke luar dari Mapolrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023) malam.
Pascapenggerudukan itu, Mayor Dedi pun diperiksa dan ditahan di Puspom Mabes TNI. Menyusul 13 prajurit lainnya yang diperiksa di Pomdam I/Bukit Barisan.