IDN Times mencoba mengonfirmasi soal duduk perkara yang menjerat Ahmad Rosyid Hasibuan. IDN Times sudah mencoba menghubungi Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan Komisaris Teuku Fathir Mustafa. Namun belum ada jawaban dari Fathir.
IDN Times juga mengonfirmasi ihwal perkara ini kepada Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi. Namun Hadi juga belum menjawab.
Sebelumnya, penggerudukan Polrestabes Medan berbuntut panjang. Mayor Dedi dikabarkan ditahan oleh Puspom TNI di Jakarta. Begitu juga 13 prajurit yang diperiksa oleh Pomdam I/Bukit Barisan.
Pemeriksaan terhadap Mayor Dedi merupakan bagian dari instruksi langsung Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) itu menegaskan, tidak akan melindungi prajurit yang terbukti melanggar aturan.
"Saya tidak akan menutup-nutupi. Tidak ada impunitas. Saya sudah sampaikan bahwa kita akan tegas bila ada prajurit-prajurit yang melakukan pelanggaran," ungkap Yudo pada Senin kemarin di Markas Komando Paspampres.
Ia juga memastikan bahwa Dedi menggeruduk Mapolrestabes Medan bukan atas nama Pangdam Bukit Barisan atau instansi Kodam, meski Dedi menemui Kasat Reskrim dengan menggunakan pakaian dinas lapangan (PDL). Sebagian rekan Dedi yang ikut menggeruduk bahkan terlihat menenteng senjata api.
Peristiwa puluhan personel TNI menggeruduk kantor Polrestabes Medan menjadi viral pada akhir pekan lalu. Apalagi ketika Mayor Dedi sempat terekam membentak Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa. Di dalam video, terdengar alasan Fathir menahan saudara Mayor Dedi yang berinisial ARH.
"Penahanan itu subyektif. Yang bersangkutan ini berdasarkan alat bukti sebagai pelaku kejahatan sesuai dengan pasal yang kami kenakan. Ada lagi tiga pelaku lainnya," ujar Fathir.
Penjelasan Fathir kemudian dipotong oleh seorang prajurit. Prajurit itu menyebut ada diskriminasi yang dialami ARH.
"Saya sudah paham, Pak, aturan seperti itu. Saya mantan penyidik juga, Pak. Saya mantan penyidik. Yang saya tanyakan kenapa ada diskriminasi? Kami mengajukan permohonan penangguhan saja," kata Mayor Dedi.
Belakangan Ahmad melaporkan Kepala Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKP Wisnugraha Paramaartha, ke Bidang Propam Polda Sumut. Laporan tersebut, tertuang dengan nomor: STPL/135/VIII/2023/Propam.
"Kita melaporkan ketidakprofesionalan pihak kepolisian dalam proses penetapan tersangka. Di mana, saya memang keberatan total. Di sini kita melaporkan AKP Wisnugraha Paramaartha," ucap kuasa hukum Ahmad, Henry kepada awak media.
Alasan pelaporan itu, pihaknya menilai jika kepolisian tidak melakukan kinerjanya secara profesional. Khususnya dalam perkara yang menjerat kliennya.
Salah satu ketidakprofesionalan itu menurut Henry adalah, tidak dilakukannya restorative justice atau keadilan restoratif. "Kedua, Tidak ada dilakukan konfrontir antara terlapor, pelapor dan saksi," tutur Henry.