Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Para pelaku perdagangan orangutan sumatra yang berhasil ditangkap oleh Polda Sumut, Kamis (29/4/2022). (Dok.Istimewa)

Medan, IDN Times – Kasus perdagangan orangutan yang diungkap Polda Sumatra Utara beberapa waktu lalu hanya menetapkan satu tersangka. Sebelumnya, ada lima orang yang ditangkap pada Kamis (28/4/2022) lalu.

Tersangka nya berinisial TOM (18). Dia merupakan warga Kota Binjai. Sementara, empat lainnya yang ditangkap bersama TOM hanya berstatus sebagai saksi.

1. Tersangka tidak ditahan, polisi sebut karena kooperatif

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski menjadi tersangka, TOM tidak ditahan. Polisi menyebut, itu dilakukan karena tersangka dianggap kooperatif.

“Tersangka kooperatif, dijamin orangtuanya dan wajib lapor,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Komisaris Besar John Charles Edison Nababan, Jumat (7/5/2022).

2. Meski tidak ditahan, kasus tetap berlanjut

Editorial Team