Ilustrasi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Adre W Ginting menjelaskan, dugaan korupsi ini terjadi pada pekerjaan Smart Airport Bandara Kualanamu Deli Serdang tahun 2017 sebesar Rp. 34.301.538.000.
Salah satu sub kontraktornya yakni perusahaan Lie Danny. Mereka mengerjakan mengerjakan persiapan, AOCC, Taxi Queuing, Digital Banner, Wall Display Domestic Meeting Room, Information Kiosk, Smart Survey, War Room.
Sementara tersangka Yussuf selaku Direktur PT. Dinamika Utama Indonesia yang membuat penawaran selanjutnya melakukan survey lokasi yang akan dipasangkan Sensor dan peralatan yang dibutuhkan dalam kegiatan Water and Temperature Management System.
"Total kegiatan yang di sub kan dengan nilai sebesar Rp.19.220.000.000 termasuk PPN, merupakan sub kon dari PT Angkasa Pura Solusi sebagai penyedia, yang di tunjuk oleh PT. Angkasa Pura Solusi tanpa ada persetujuan tertulis dari PT. Angkasa Pura II Kualanamu, Deli Serdang," kata Adre dalam keterangan tertulis, Selasa (10/12/2024).