Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Diketahui sebelumnya, kasus ini bermula saat Fakarich mendapat tawaran untuk membuat video promosi Binomo dengan bayaran sejumlah Rp20 juta hingga Rp 30 juta.
Selanjutnya, tersangka bergabung menjadi afiliator Binomo dan menautkan link afiliator Binomo tersebut ke dalam web fakartrading.com miliknya sehingga orang yang mengakses atau mengikuti kelas atau kursus trading yang diadakan tersangka dapat dengan mudah untuk mengakses permainan Binomo tersebut.
Tersangka juga membuat konten video dan audio yang diunggah oleh tersangka di media sosial YouTube, Instagram dan grup telegram Fakar Trading Binomo miliknya. Sebelumnya dalam kasus ini, polisi juga menjerat Indra Kesuma atau Indra Kenz. Tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo itu terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Berkas perkara Indra Kenz sendiri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan. Dari kasus ini, kerugian korban investasi bodong ditaksir Rp 100 miliar, terdiri dari 25 korban merugi Rp54,6 miliar dan 119 korban merugi Rp46,6 miliar.