Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ansori (rompi merah), Terpidana kasus pengancaman saat hendak dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru (IDN Times/ dok Kejari Pekanbaru)

Pekanbaru, IDN Times - Ansori berhasil ditangkap tim Intelijen dan Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Kamis (27/2/2025) malam. Ia ditangkap dikediamannya yang berada di Perumahan Graha Nuansa Damai Tahap 3 Blok C Nomor 28, Dusun 2, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

"Saat diamankan, yang bersangkutan kooperatif," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru Effendy Zarkasyi, Jumat (28/2/2025).

Diketahui, Ansori merupakan terpidana 10 bulan penjara dalam kasus pengancaman melalui media elektronik. Ia sebelumnya berstatus buron hampir selama setahun dan masuk dalam daftar pencarian orang.

1. Sejak awal tidak ditahan

Kasi Pidum Kejari Pekanbaru M Arief Yunandi (IDN Times/ Fanny Rizano)

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Pekanbaru M Arief Yunandi mengatakan, selama proses penyidikan hingga persidangan, Ansori tidak dilakukan penahanan badan. Hal itu dikarenakan pasal yang didakwakan kepadanya.

Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kejari Pekanbaru berupaya mengeksekusi hukuman. Sayangnya, beberapa kali pemanggilan terhadap Ansori tidak diindahkan hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai buronan.

"Kita sudah beberapa kali melakukan pemanggilan secara patut terhadapnya, namun tidak diindahkan. Hingga akhirnya bisa kita tangkap," singkat M Arief Yunandi.

2. Dieksekusi ke Rutan

Editorial Team