Medan, IDN Times – Dalam sepekan terakhir, warga Sumatra Utara dihebohkan dengan kejadian penjemputan paksa jenazah terpapar COVID-19. Peristiwa itu terjadi di Kota Medan.
Ada dua kasus jenazah dibawa kabur oleh keluarga korban. Pertama penjemputan paksa jenazaha Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Rumah Sakit Madani, Kamis 2 Juli 2020. Kemudian penjemputan paksa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan, Sabtu 4 Juli 2020.
Hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat terkait kasus tersebut. Padahal, di beberapa daerah sudah banyak orang yang menjadi tesangka karena menjemput paksa jenazah COVID-19.
IDN Times coba mengonfirmasi beberapa pejabat terkait. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Medan Mardohar Tambunan yang dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan. Telepon dan pesan singkat yang dilayangkan belum berbalas hingga saat ini.