Medan, IDN Times - Bupati non-aktif Labuhannatu periode 2021/2024, Erik Adtrada Ritonga, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/9/2024). Erik menjalani sidang tersebut karena kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang telah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirinya dikabarkan terlibat suap yang mencapai Rp4,9 miliar di wilayah yang dipimpinnya.
Erik Adtrada Ritonga sudah ditahan KPK sejak 12 Januari lalu. Ia juga telah menjalani sidang perdananya pada akhir bulan Mei 2024. Mantan Bupati Labuhan Batu itu diduga mengintervensi dan aktif dalam berbagai proyek pengadaan di Labuhanbatu. Berdasarkan hasil sidang putusan, Erik dinyatakan bersalah dan dihukum 6 tahun penjara.