Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)
Sebelumnya, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh ditemukan kerugian negara hingga Rp1.008.057.357 dari tiga persil tanah milik gampong, atas dugaan tindak pidana pembebasan lahan.
Kedua pelaku dalam kasus ini terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Pasal 41 ayat 4.
Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 serta Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 148 Tahun 2015 atas perubahan keempat dari Perpres RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“DA dan SH diancam hukuman 20 tahun kurungan penjara,” tegas Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.