Karimun, IDN Times - Polres Karimun lakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigadir Polisi (Brigpol) AM yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor masyarakat Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus dan diikuti oleh seluruh PJU Polres Karimun, personel Polres Karimun serta personel Polsek.
PTDH Brigpol AM itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Nomor : KEP/112/III/2024.
"Personel Polres Karimun yang telah melanggar dijatuhi rekomendasi PTDH, yaitu Brigpol AM. Yang bersangkutan telah meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas," kata Fadli, Kamis (28/3/2024).