Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terlibat Kasus 2 Kg Sabu, 3 Pemuda Asal Aceh Diringkus di Batubara

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Sakti)

Batubara, IDN Times – Polisi meringkus tiga orang laki – laki asal Aceh di Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, Senin (25/11/2024). Mereka diduga terlibat peredaran narkotika.

Tiga pelaku yang terlibat, yakni M (47), TR (28), dan CW (42). Dari ketiganya, polisi menyita sabu-sabu seberat 2 kg dan 15 ribu pil ekstasi.

Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Fery Kusnadi menjelaskan, pengungkapan ini bermula saat pihaknya mendapat informasi terkait transaksi narkoba di Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Batubara.

Transaksi itu melibatkan M dan TR. "Personel kepolisian melakukan upaya pengintaian dan melihat dua orang laki-laki sesuai dengan informasi yang diperoleh serta ciri-ciri dari pelaku. Akhirnya, personel berhasil menangkap kedua laki-laki tersebut, M dan TR," ujar Fery dalam keterangan persnya, Jumat (13/12/2024).

Polisi kemudian menggeledah tas yang dibawa CW. Di dalamnya polisi menemukan barang bukti berupa 2 Kg sabu dan 15 ribu pil ekstasi.

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Mereka menangkap CW.

"Petugas langsung melakukan pengembangan terhadap CW yang berada di Provinsi Aceh, dan akhirnya berhasil menangkap CW," tambah Fery.

Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki jaringan narkoba yang melibatkan ketiga pelaku. Mereka kini ditahan di Polres Batubara untuk proses hukum lebih lanjut.

"Mereka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Fery.

Share
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us