Medan, IDN Times – Lima orang terduduk lemas di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/1). Mereka divonis hukuman mati karena terlibat peredaran gelap narkotika.
Kelimanya terbukti bersalah sudah mengatur pengiriman, menerima, serta menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu. Kelima terdakwa antara lain, Iskandar alias Is Bin Hamid, 39 warga Dusun Kenangan, Matang Baloy, Aceh Utara, Aceh; dan empat warga Batang Kilat, Kelurahan Sei Mati, Medan Labuhan, Medan, Suhairi alias Heri Bin Manjo, 42; Marsimin alias Min Bin Mat Suwardi, 47; Boiman alias Boy Bin Kartowijoyo, 54 dan Sunarto alias Narto Bin M Suniyo, 47.
Pidana mati dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sabarulina Ginting. Majelis menyatakan kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Sabarulina.