Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)
Dari kedua tersangka, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1,38 gram. Mereka kini mendekam di sel tahanan Polres Labuhanbatu.
Martualesi juga mengatakan jika RF merupakan residivis kasus narkotika. Dia baru saja bebas pada April 2021.
Pengakuan Manohara kepada petugas kepolisian, menjelaskan mendapat pasokan narkoba dari seseorang di Kabupaten Labuhanbatu. Keuntungan dari berjualan narkoba digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Manohara sendiri menerangkan sudah 2 tahun mengedarkan narkotika jenis sabu. Dia mengaku meraup keuntungan Sekitar Rp700 ribu per minggu," kata Martualesi.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.