Pekanbaru, IDN Times - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menangkap dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hal ini terkait dengan kasus dugaan suap yang dilakukan jaksa berinisial SH. Jaksa fungsional yang sebelumnya berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis itu, diduga menerima suap dari seorang terdakwa narkoba.
Adapun kedua orang DPO itu, berinisial K (48) seorang pria dan M (45) seorang perempuan. Keduanya merupakan warga asal Aceh, yang diamankan tim Tabur di Jalan Siun 1, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, pada Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 16.40 WIB.
Dalam video yang diterima, tampak Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau Iman Khilman ikut melakukan pengaman DPO tersebut.
Masih dalam video itu, terlihat kedua orang DPO itu tampak bersikap koperatif. Oleh tim Tabur, keduanya dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan terlebih dahulu. Selanjutnya, pada hari ini, Kamis (26/10/2023), kedua DPO tersebut dibawa ke Kota Pekanbaru menggunakan transportasi umum pesawat terbang, yang selanjutnya diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Bidang Pidsus.