Medan, IDN Times - Pusaran korupsi di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut menyeret nama sang Kepala Dinas, Topan Obaja Ginting, ke sidang perdananya, Rabu (19/11/2025). Ia duduk bersebelahan dengan Kepala UPTD Gunungtua, Rasuli Efendi Siregar, mendengar pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Topan Ginting sempat terlihat menangis sebelum hakim mengetuk palu tanda sidang dibuka. Pria berusia 40 tahun itu harus menerima fakta bahwa ia dan rekannya didakwa dengan Pasal berlapis. Bahkan menurut JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Topan Ginting bisa terkena pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
