Medan, IDN Times – Seorang pemuda berinisial WAN (31) harus menjadi pesakitan di ruang tahanan kepolisian Daerah Sumatra Utara. Dia ditangkap setelah ketahuan mengangkut sabu-sabu.
Berat sabu-sabu yang disita petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut adalah 1 kilogram. Dia hendak mengantarkan sabu-sabu itu ke Kota Medan.
