Pekanbaru, IDN Times - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Riau memblokir 37.911 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sejak April 2021. Pemblokiran puluhan ribu STNK itu, karena melakukan pelanggaran yang terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Riau AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi mengatakan, pemblokiran tersebut merupakan sanksi berat kepada pengemudi roda empat maupun pengendara roda, karena melakukan pelanggaran berat.
"Hasil rekam ETLE statis dan mobile, banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan raya," kata AKBP Nurhadi.
Dari 37.911 STNK yang diblokir itu, dilanjutkannya, ada belasan ribu STNK yang sudah kembali dibuka pemblokirannya.
"Yang sudah dibuka (blokir) STNK-nya sebanyak 16.145. Sisanya masih dalam status blokir," lanjutnya.