Medan, IDN Times - Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan sekaligus Veteran Babinminvetcad Kodam I/Bukit Barisan (BB), Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e sebagai terdakwa kasus korupsi koneksitas eradikasi lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) menceritakan pengakuannya kepada awak media. Pengakuan ini diceritakannya usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai M Yusafrihardi Girsang membacakan putusan sidang vonis Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yanh digelar di ruang cakra 2, Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Rabu (12/6/2024).
Selain Sahat Tua Bate’e, ada dua terdakwa lainnya dalam kasus korupsi koneksitas eradikasi lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU). Yakni, Gazali Arief selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT PSU dan Febrian Morisdiak Bate’e selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB).
Diketahui, Sahat Tua Bate'e divonis 9 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 350 juta dan diwajibkan membayar biaya uang pengganti Rp 6,289 Miliar.
Sedangkan, Gazali kasus korupsi eradikasi lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) yang merugikan negara Rp34 Miliar divonis penjara (118 bulan) dan denda sebesar Rp 350 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 5 bulan. Untuk, Febrian membayar uang pengganti Rp3,398 miliar.