Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
JPU Fauzan Irgi juga menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa Ikhsan Bohari untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.486.838.491 atau Rp4,48 miliar lebih.
“Dengan ketentuan apabila satu bulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita kemudian dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar dia.
Namun, lanjut dia, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti maka diganti dengan dipidana selama satu tahun penjara.
Dalam dokumen dakwaan menyebut jika Ihsan telah melakukan korupsi pada pemberian fasilitas kredit oleh Bank Sumut di Medan kepada Bohari Grup tahun 2017-2019. Warha Bekasi, Jawa Barat ini mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI).
Dalam pengajuan itu, Ihsan diduga memalsukan dokumen kontrak kerja dan pembelian barang dari pinjaman kredit. Terdakwa menerima sembilan fasilitas kredit menggunakan tiga perusahaan yakni PT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra Sentosa, dan CV Gambir Mas Pangkalan pada tahun 2017-2019 senilai Rp17,9 miliar lebih.
Kredit itu kemudian macet. Ihsan sempat mengembalikan uang sebesar Rp7,7 miliar lebih. Tapi, terdapat selisih nilai pokok kredit yang masih macet.
Berdasarkan perhitungan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.486.838.491 atau Rp4,48 miliar lebih.