Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penjara (IDN Times/Aditya Pratama)

Medan, IDN Times – Terdakwa kasus korupsi kredit macet Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatra Utara (Bank Sumut) Ikhsan Bohari (48) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (3/1/2025).

Kasus korupsi ini membuat kerugian negara sebesar Rp4,48 miliar.

1. Ihsan dituntut 18 bulan penjara

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara menuntut Ihsan dengan hukuman 18 bulan penjara.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ikhsan Bohari dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara,” kata JPU Fauzan Irgi Hasibuan.

2. Ihsan juga dituntut bayar denda Rp50 juta

Editorial Team

Tonton lebih seru di