Banda Aceh, IDN Times - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengkritik kebijakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh terkait perubahan status dua terdakwa korupsi menjadi tahanan kota.
Seperti diketahui, Muhammad Zaini Yusuf dan Mirza ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Aceh World Solidarity (AWS) Cup atau Aceh Tsunami Cup 2017 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, pada September 2022 lalu.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, hingga berjalannya masa persidangan.