Medan, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi Jalan di Sipiongot sekaligus Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Akhirun Piliang, blak-blakan akui pernah menyuap Kadis PUPR Sumut Topan Ginting. Pernyataan ini disampaikan Akhirun kala dirinya diperiksa dan dimintai keterangan oleh Majelis Hakim, Kamis (23/10/2025).
Apa yang diungkapkan Akhirun berbanding terbalik dengan pernyataan Topan Ginting yang menepis isu dirinya menerima suap, Kamis (2/10/2025) lalu. Uang senilai Rp50 juta berbungkus kantong plastik itu bahkan diserahkan secara cash melalui ajudan Topan. Menariknya, uang tersebut bukanlah bagian dari komitmen fee 4 persen yang dijanjikan kepada Topan, alih-alih sebagai pelicin untuk memuluskan perizinan galian C milik terdakwa Akhirun.