Ayah dan anak kontraktor terdakwa kasus korupsi jalan Sipiongot Sumut (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Jaksa Penuntut Umum, Eko Wahyu, mengatakan bahwa tuntutan yang mereka beri kepada 2 terdakwa kasus korupsi sudah dipertimbangkan secara komprehensif. Termasuk hal-hal apa yang meringankan kedua terdakwa selama persidangan.
"Kami sudah mempertimbangkan sikap terdakwa selama persidangan, termasuk membuka peran masing-masing dari pihak lain, dan juga dia seperti yang kami sampaikan ada tanggungan keluarga, maka kami pertimbangkan. Jadi tuntutannya, ya, sesuai dengan yang kami bacakan," ujar Eko kepada IDN Times, Rabu (5/11/2025).
Ia melanjutkan bahwa Pasal suap sebagaimana yang termaktub di Undang-undang maksimal hanya 5 tahun saja. Akhirun Piliang selaku Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG) dan anaknya Rayhan Piliang selaku Direktur PT Rona Mora dituntut hukuman berbeda.
"Di sini sudah kami pertimbangkan dan menjadi parameter apa yang memberatkan dan meringankan. Dari situ kita peroleh, sebagaimana yang dibacakan, yakni 3 tahun untuk terdakwa 1 Akhirun, dan 2 tahun 6 bulan terdakwa 2 Rayhan. Pasal yang kita dakwakan Pasal 5 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan juga Pasal 13. Keduanya tentang pemberian sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara," lanjutnya.