Asahan, IDN Times – Kasus perdagangan 1,2 ton sisik tenggiling masih bergulir di meja hijau. Untuk terdakwa dari masyarakat sipil Amir Simatupang, sudah memasuki agenda pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Asahan pada Rabu (2/6/2025). Sebelumnya dia dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Begitu juga untuk terdakwa dari prajurit TNI --Sersan Kepala Muhammad Yusuf dan Sersan Dua Rahmadani Syahputra—yang diadili di Pengadilan Militer Medan. Sementara, untuk tersangka dari kepolisian Bripka Alfi Hariadi Siregar, masih mengajukan pra-peradilan.
Dalam agenda pleidoinya, Amir tetap bersikukuh hanya turut serta atas tindak pidana itu. Karena dia hanya bertindak sebagai orang yang mengemas sisik itu, sebelum diantarkan untuk dijual. Sehingga dia tidak terima dengan tuntutan tersebut.
“Dalam pledoi, terdakwa meminta, supaya hakim dalam pertimbangan bisa mengungkap. Karena fakta persidangan jelas bahwa Amir bukanlah merupakan otak pelaku,” kata Kuasa Hukum Terdakwa, Khairul Abdi Silalahi kepada IDN Times, Kamis (3/7/2025).