Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus perdagangan sisik tenggiling Amir Simatupang usai persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran, Senin (14/4/2025) malam. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Terdakwa kasus perdagangan sisik tenggiling Amir Simatupang usai persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran, Senin (14/4/2025) malam. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Asahan, IDN Times – Kasus perdagangan 1,2 ton sisik tenggiling masih bergulir di meja hijau. Untuk terdakwa dari masyarakat sipil Amir Simatupang, sudah memasuki agenda pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Asahan pada Rabu (2/6/2025). Sebelumnya dia dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Begitu juga untuk terdakwa dari prajurit TNI --Sersan Kepala Muhammad Yusuf dan Sersan Dua Rahmadani Syahputra—yang diadili di Pengadilan Militer Medan. Sementara, untuk  tersangka dari kepolisian Bripka Alfi Hariadi Siregar, masih mengajukan pra-peradilan.

Dalam agenda pleidoinya, Amir tetap bersikukuh hanya turut serta atas tindak pidana itu. Karena dia hanya bertindak sebagai orang yang mengemas sisik itu, sebelum diantarkan untuk dijual. Sehingga dia tidak terima dengan tuntutan tersebut.

“Dalam pledoi, terdakwa meminta, supaya hakim dalam pertimbangan bisa mengungkap. Karena fakta persidangan jelas bahwa Amir bukanlah merupakan otak pelaku,” kata Kuasa Hukum Terdakwa, Khairul Abdi Silalahi kepada IDN Times, Kamis (3/7/2025).

 

1. Hakim harus mendorong pengungkapan kasus dari hulu hingga ke hilir

Tersangka kasus perdagangan sisik tenggiling MHY dibawa petugas usai konferensi pers di Kota Medan, Selasa (26/11/2024). MHY bersama dua prajurit TNI dan satu polisi diduga kompak melakoni perdagangan 1,2 ton sisik tenggiling di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. (Saddam Husein for IDN Times)

Dalam nota pembelaan itu, pihak Amir juga mendesak pengugkapan kasus. Abdi mengatakan, majelis hakim harus mendorong pengungkapan kasus dari hulu hingga ke hilir.

Desakan ini karena barang bukti sisik tenggiling itu berasal dari gudang Mapolres Asahan. Abdi curiga, tidak hanya Alfi, Ramadhani da Yusuf yang terlibat. Dia menduga, ke luarnya sisik tenggiling dari dalam gudang juga diketahui oleh pejabat yang bertanggungjawab di Mapolres Asahan.

“Dari hulu ke hilir itu harus ditangkap, jangan hanya si Amri sebagai sipil,” katanya.

Abdi juga menilai, tuntutan jaksa yang dikenakan kepada Amir keliru. Sehingga dalam pleidoinya, Abdi meminta majelis hakim memutuskan vonis bebas utnuk Amir.

2. Mendorong pengungkapan asal barang bukti 1,2 ton sisik tenggiling di Mapolres Asahan

Terdakwa kasus perdagangan sisik tenggiling menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Asahan, Senin (5/5/2025). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Abdi juga mendesak, kasus ini bisa diusut tuntas. Dia juga mempertanyakan soal asal muasal 1,2 ton sisik tenggiling di Mapolres Asahan. Pemantauan IDN Times dalam beberapa tahun terakhir, Mapolres Asahan tidak pernah melakukan penindakan sisik tenggiling dalam jumlah yang besar.  

“Kenapa bisa ada di Mapolres. Makanyasaya angkat di pleidoi. Apakah ini barang bukti kasus. Atau tempat penitipan,” kata Abdi.

3. Amir Simatupang tidak terima dituntut 7 tahun penjara, sementara 2 TNI hanya 8 bulan

Terdakwa kasus perdagangan sisik tenggiling menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Asahan, Senin (5/5/2025). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam pleidoi itu, pihak Amir juga mengungkapkan kekecewaannya. Karena Amir dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara. Sementara terdakwa dari TNI hanya dituntut ringan –delapan bulan penjara--.

“Mana asas keadilannya, makanya kami minta majeis hakim, bisa menelaah fakta persidangan,” katanya.

Sebelumnya, kasus ini terungkap dalam operasi gabungan Polisi Militer TNI AD, Polda Sumut dan Bala Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sumatra pada 11 November 2024 lalu. Dalam operasi ini, petugas menyita total 1,18 ton sisik tenggiling. Amir ditangkap petugas bersama dua prajurit TNI Rahmadani Syahputra dan Muhammad Yusuf Siregar serta seorang Anggota Polri Bripka Alfi Hariadi Siregar.

Dalam kasus ini, keempatnya diduga menyebabkan kerugian lingkungan begitu besar. Direktorat Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan valuasi ekonomi yang dilakukan Kementerian LHK bersama dengan ahli dari IPB University, bahwa 1 ekor trenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup sebesar Rp50,6 juta. Untuk mendapatkan 1 kg sisik trenggiling, 4-5 ekor trenggiling dibunuh. Dengan dibunuhnya 5.900 ekor trenggiling, maka kerugian lingkungan mencapai Rp. 298,5 miliar.

Usai mendengar pleidoi dari Amir, Majelis Hakim menunda sidang hingga dua pekan mendatang dengan agenda mendengarkan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editorial Team