Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan (bermasker putih) berjalan menuju gedung Bid Propam saat akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Sumatera Utara, Medan, Selasa (2/5/2023). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)
Sebelumnya dalam dakwaan, dijelaskan kronologi berawal saat Achiruddin datang ke rumah saksi Kasim di Tebing Tinggi. Saat itu dia minta dicarikan mobil boks. Achiruddin datang bersama 4 temannya.
September 2022, Achiruddin akhirnya mendapatkan mobil dengan membelinya Rp38 juta dari teman Kasim. Achiruddin kemudian memodifikasi mobil demi melakukan penimbunan solar.
"Ia memasukkan 2 unit baby tank atau tangki berlapis besi berkapasitas 1.000 liter. Lalu, tangki tersebut dipasangi selang yang terhubung dengan tangki bahan bakar," ujar jaksa.
Mobil juga ditempel mesin jet pump yang telah dilas di bawah tangki yang telah dipasang selang. Kemudian dipasang saklar dalam kabin mobil untuk menghidupkan mesin jet pump. Fungsinya untuk menyedot bahan bakar minyak dari tangki mobil box ke dalam baby tank.
"Ia lalu memerintahkan seorang bernama Jepang menangkut bahan bakar minyak sulingan di wilayah Brandan dan Aceh dengan mobil tersebut. Minyak itu lalu dijual ke pembeli lain dengan harga lebih tinggi. Mobil boks yang dimodifikasi tersebut juga digunakan sebagai alat angkut pembelian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan, Binjai, dan Kabupaten Deli Serdang," kata jaksa.
BBM jenis solar bersubsidi tersebut dibeli dari SPBU-SPBU tersebut, dengan harga Rp 6.800 per liter dan tergolong dalam batas normal. Kemudian BBM diangkut dan dibawa ke gudang PT Almira Nusa Raya di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan di dekat rumah Achiruddin.