Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilsutrasi palu sidang (unsplash.com/@sasun1990)
Ilsutrasi palu sidang (unsplash.com/@sasun1990)

Intinya sih...

  • Herli dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena pembunuhan berencana terhadap siswi 12 tahun.

  • Kasus terbongkar setelah temuan jenazah korban di dalam karung, memicu penyelidikan intensif dan menetapkan HFN sebagai pelaku utama.

  • Korban dirudapaksa, dianiaya hingga meninggal dunia, dan jasadnya dibuang ke dalam karung goni oleh pelaku.

Serdang Bedagai, IDN Times – Kasus rudapaksa dan pembunuhan terhadap pelajar SMP di Serdang Bedagai berinisial AS menemui titik terang. Pelakunya, Herli Fadli Nasution (29) alias HFN, resmi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Seirampah, Selasa (8/7/2025).

Putusan ini menjadi akhir dari proses hukum atas kejahatan yang terjadi akhir 2024 lalu.

1. Herli dijerat pasal pembunuhan berencana

ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Dalam sidang putusan yang berlangsung di ruang Cakra, Ketua Majelis Hakim Sacral Ritonga, bersama dua hakim anggota, Maria Barus dan Novira Sembiring, menyatakan bahwa HFN terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang masih berusia 12 tahun. Seperti yang tertuang dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Herli Fadli Nasution karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” tegas Sacral Ritonga.

2. Kasus terbongkar dari temuan jenazah di dalam karung

Ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Mia Amalia)

Kronologi kasus bermula dari laporan hilangnya AS pada 13 Desember 2024. Dua hari kemudian, warga menemukan jasad gadis tersebut dalam kondisi mengenaskan di kebun sawit dekat rumahnya. Tubuh korban dimasukkan ke dalam karung goni dan masih mengenakan seragam sekolah.

Penemuan ini langsung memicu penyelidikan intensif hingga akhirnya polisi menetapkan HFN sebagai pelaku utama.

3. Korban dirudapaksa, kemudian dianiaya hingga meninggal dunia

Ilustrasi garis polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam rekonstruksi kasus beberapa waktu lalu, terlihat bagaimana korban dibunuh. Sebelum dibunuh, korban dirudapaksa oleh pelaku.

Setelah meninggal dunia, pelaku memasukkan jenazah korban ke dalam karung goni. Pelaku kemudian membuangnya.

Editorial Team