Serdang Bedagai, IDN Times – Kasus rudapaksa dan pembunuhan terhadap pelajar SMP di Serdang Bedagai berinisial AS menemui titik terang. Pelakunya, Herli Fadli Nasution (29) alias HFN, resmi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Seirampah, Selasa (8/7/2025).
Putusan ini menjadi akhir dari proses hukum atas kejahatan yang terjadi akhir 2024 lalu.