Medan, IDN Times - Ibrahim Chandra Syam alias Baim, Muhammad Irfan dan Ichal Aditya alias Ichal hanya tertunduk lesu kala Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengetuk palu tanda vonis hukuman mereka, Selasa (24/9/2024). Ketiganya dihukum 12 tahun penjara karena melakukan pembunuhan.
Mereka merupakan anggota geng motor yang mengeroyok Muhammad Andika hingga meninggal dunia pada Januari 2024 lalu. Ketiga terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua
“Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama 12 tahun,” kata Hakim Ketua Firza Andriansyah di ruang sidang Cakra VI PN Medan.
