Terbukti Lakukan Kekerasan Anak, Selebgram Pekanbaru Tidak di Penjara

Pekanbaru, IDN Times - Salsa Bila Alwani alias Cut Salsa (21) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. Meskipun begitu, selebgram di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau itu, hanya dihukum pidana percobaan.
Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pakanbaru, Rabu (19/3/2025). Dalam persidangan itu, agendanya adalah putusan atau vonis dari majelis hakim yang diketuai Hendah Karmila Dewi.
Dalam putusannya, hakim sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penerapan pasal, yakni terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Terdakwa (Cut Salsa) terbukti dan bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dalam dakwaan subsidair JPU," ucap hakim ketua dalam persidangan.
Atas hal tersebut, dilanjutkan Hendah Karmila Dewi, Cut Salsa divonis dengan pidana selama 4 bulan. Namun, Cut Salsa tidak perlu menjalani pidana penjara, dengan masa percobaan selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 bulan, dengan masa percobaan 6 bulan," sebut Hendah Karmila Dewi.
Diketahui, kasus yang menjerat Cut Salsa bermula pada Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 16.30 WIB. Peristiwa itu terjadi di sebuah restoran donat di pusat perbelanjaan di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru. Cut Salsa disebut melakukan kekerasan terhadap korban berinisial AHM, seorang anak di bawah umur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar serta goresan di wajah, tangan, dan kaki.
Tidak terima dengan kejadian itu, ibu korban berinisial WM, melaporkan Cut Salsa ke Polresta Pekanbaru. Setelah melalui proses hukum yang panjang, berkas perkara dinyatakan lengkap setahun kemudian. Kasus ini pun resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Kamis, 19 Desember 2024.
Meskipun berstatus tersangka, Cut Salsa tidak menjalani penahanan oleh kepolisian maupun kejaksaan. Hal ini dikarenakan adanya permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga.
Orang tua Cut Salsa memberikan jaminan bahwa putrinya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Selain itu, pertimbangan lain adalah status Cut Salsa yang masih aktif berkuliah di Universitas Islam Riau (UIR).
1. Sama-sama menyatakan pikir-pikir
Atas putusan majelis hakim itu, Cut Salsa melalui tim pengacaranya menyatakan pikir-pikir selama sepekan. Begitu juga dengan JPU.
"Pikir-pikir yang mulia," ujar tim pengacara Cut Salsa.
"Sama yang mulia, kami juga pikir-pikir selama sepekan," sambung JPU.
Diketahui, putusan majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Di mana JPU menginginkan Cut Salsa divonis 6 bulan penjara.