Indra Giri Hilir, IDN Times- Enam anggota polisi di vonis pidana penjara selama 16,5 hingga 17 tahun oleh Pengadilan Negeri Tembilahan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau. Mereka dinilai terbukti melakukan penggelapan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 5 Kg.
Adapun keenam anggota polisi itu yakni Nurdeni Rian, Baktiar Tobishima Sitorus, Budi Setiawan, Rheno Rizky Putra, Veridian Saifullah dan Rio Aditya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tembilahan Jonta Ginting saat dikonfirmasi mengatakan, keenam polisi yang berstatus terdakwa itu dinilai telah terbukti melakukan tindakan pidana permufakatan jahat tanpa hak menyerahkan Narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Para terdakwa di vonis 16 tahun 6 bulan (16,5) sampai 17 tahun, dengan pidana denda masing-masing Rp1 miliar atau subsidair 6 bulan kurungan badan," kata Jonta, Senin (23/6/2025).
Adapun anggota polisi yang di vonis pidana penjara selama 16,5 tahun yakni, Veridian Saifullah. Sedangkan Nurdeni Rian, Baktiar Tobishima Sitorus, Budi Setiawan, Rheno Rizky Putra dan Rio Aditya, di vonis selama 17 tahun penjara.
Diketahui, perkara ini berkaitan dengan perkara Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, yang telah divonis pidana penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Batam, Provinsi Kepulauan Riau.